Total Tayangan Halaman

Senin, 10 Januari 2011

KeRTan

1. RT supaya melakukan pendataan KK dan penduduk laki perempuan.
2. Apabila RT akan menyelenggarakan donor darah dimohon mengkoordinasikan dengan kelurahan.
3. 1 Desember s.d. 31 Januari pendaftaran JPKM (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat) melalui Kader Kesehatan / Kader Posyandu strata III Rp 125.000,00 strata II Rp75.000,00. Dan kelurahan tidak diperkenankan menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu.
4. Perubahan tarif retribusi pelayanan kependudukan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar